PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Punya Asuransi Kesehatan Tapi Harus Bayar Rumah Sakit?


Bisnis  |  08 September 2021  |   1781 Pengunjung

Punya Asuransi Kesehatan Tapi Harus Bayar Rumah Sakit?

Bisnis  |  08 September 2021 Punya Asuransi Kesehatan Tapi Harus Bayar Rumah Sakit?

Masih banyak beberapa nasabah asuransi kesehatan yang tidak mengerti, bahwa meski telah berasuransi kesehatan, tetap saja kaget saat menikmati fasilitas kesehatan di rumah sakit, dan masih harus membayarnya, meski begitu terdapat pengecualian polis di asuransi kesehatan, beberapa diantaranya perlu diketahui.

Biaya Pendaftaran

Hal yang paling utama adalah registrasi saat memasuki rumah sakit, meski begitu bagi pelanggan asuransi kesehatan dengan paket khusus, hal ini masih di cover oleh perusahaan asuransi, berdasar pengalaman penulis seperti di rumah sakit Omni Alam Sutera atau Bethsaida, pasien baru yang memiliki asuransi kesehatan, sepenuhnya di tanggung oleh pihak asuransi.

Berbeda dengan RS Permata Cibubur atau Eka Hospital BSD dikenakan biaya pendaftaran pasien baru yang seperti kartu member gym.

Excess Fee

Adalah selisih biaya antara plafon yang dimiliki tertanggung dengan biaya perawatan, ternyata tagihan kamu melebihi limit dengan asuransi kesehatanmu, contoh apabila asuransi kesehatan menjamin biaya kunjungan dokter Rp 400,000 ternyata kebutuhanmu sampai Rp 500,000 tentu kamu harus membayar Rp 100,000

Penyakit Kritis atau Rawat Jalan

Apabila paket asuransi kesehatanmu hanya menjamin penyakit umum dan rawat inap saja, apabila kamu harus perawatan penyakit kritis ataupun rawat jalan, tentu hal ini tidak di cover oleh asuransi, dan kamu harus membayar biaya perawatanmu sendiri.

Masa Tunggu

Terdapat periode yang harus dilewati terleih dulu bagi tertanggung agar dapat menggunakan manfaat dari asuransi kesehatan, hal ini disebut dengan masa tunggu :

Preliminary Waiting, masa tunggu yang ditentukan di awal pertama kali mendaftar asuransi, umumnya 14 - 30 hari, tapi apabila klaim akibat kecelakaan masih dapat di proses.
Pre-Existing Period, apabila tertanggung memiliki kondisi kesehatan atau riwayat yang dialami, umumnya 1-2 tahun tidak bisa mengajukan klaim atas penyakit yang pernah diderita.

Waiting Period Critical Illness, Bagi penderita yang memiliki penyakit kritis terdapat masa tunggu 3 hingga 12 bulan, bergantung jenis kritisnya.

Maternity Waiting Period, adalah jangka waktu masa tunggu 9 - 12 bulan.

Hal diatas dapat di jadikan pengetahuan tambahan bagi para peserta asuransi kesehatan atau calon pembeli asuransi kesehatan, agar lebih memahami mengapa meski telah memiliki produk asuransi kesehatan, tapi masih harus di wajibkan membayar sejumlah uang di rumah sakit.(Arm)