PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Surety Bond dan Tujuannya


Bisnis  |  02 July 2021  |   1599 Pengunjung

Surety Bond dan Tujuannya

Bisnis  |  02 July 2021 Surety Bond dan Tujuannya

Mengenal apa itu surety bond atau asuransi penjaminan, adalah sebuah produk dari bagian pernjanjian dari asuransi yang melibatkan 3 pihak, surety (penjamin dari pihak asuransi), pemilik proyek (obligee) dan principal (pelaksana konstruksi proyek)

Tujuan utama dari produk ini adalah menjamin dan melindungan kelangsungan proyek agar tidak merugikan salah satu pihak, sehingga ketika terjadi proyek gagal di pertengahan perjanjian, penyedia asuransi akan bertanggung jawab untuk penyelesaian kontrak proyek tersebut.

Sederhananya, asuransi penjaminan atau surety bond, adalah pihak yang memberi penggantian kerugian terhadap obligee(pemilik proyek) ketika principal atau kontraktor gagal menjalankan tugasnya, maka dari itu, produk ini sangatlah bermanfaat meminimalisir resiko yang diderita dua belah pihak.

Manfaat Surety bond amatlah beragam, tergantung pemakaian terhadap jenis penjaminannya.

1. Jaminan Penawaran (Tahap Tender)

Pada saat pengajuan penawaran di tahap mengikuti tender atau lelang project, perusahaan asuransi penjaminan dapat menerbitkan surat ini sesuai syarat yang di tentukan oleh pemilik proyek.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Produk jenis ini adalah produk penjaminan yang diterbikan oleh perusahaan asuransi, yang umumnya oleh pialang asuransi, guna menjamin pemilik proyek, bahwa kontraktor pemenang lelang (tender) akan berkomitmen dan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang di dapatnya, sesuai perjanjian di awal.

3. Advance Payment Bond

Produk Advance payment bond akan memberikan jaminan bagi pemilik proyek (obligee) bahwa para kontraktor akan sanggup menyelesaikan pembayaran DP (down payment) uang muka yang telah di terima, dari pemilik proyek sesuai dalam kontrak yang tertulis, tujuannya agar memperlancar pembiayaan proyek.

Baca Juga : Mengelola Keuangan Proyek

4. Jaminan Pemeliharaan

Produk jaminan pemeliharaan yang di terbikan oleh perusahaan pialang asuransi ini akan menjamin bahwa kontraktor akan sanggup menjamin perbaikan segala kerusakan dalam pekerjaan dalam kurun waktu pelaksanaannya selesai yang sesuai dengan perjanjiannya.

Apabila kontraktor gagal menyelesaikan kewajibannya, maka pihak asuransi lah yang akan mengganti pembiayaan yang di keluarkan guna perbaikan pada masa pemeliharaan, umumnya besaran jaminan ini hingga 5% dari nilai kontrak proyek.

Informasi di atas adalah artikel lengkap mengenai Surety Bond beserta tujuannya, dengan mengacu pada dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 menyebutkan bahwa perusahaan penerbit asuransi penjaminan harus tunduk pada peraturan yang tertulis dalam Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Perasuransian.(Arm)