PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Kenapa Beli Asuransi Harus Lewat Pialang Asuransi ?


Umum  |  05 October 2017  |   8328 Pengunjung

Kenapa Beli Asuransi Harus Lewat Pialang Asuransi ?

Umum  |  05 October 2017 Kenapa Beli Asuransi Harus Lewat Pialang Asuransi ?

Pialang Asuransi dibentuk untuk membantu pihak nasabah asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh kepada perusahaan asuransi di mana nasabah memiliki polis asuransi.

DASAR HUKUM PENGGUNAAN PIALANG ASURANSI

  • Berdasarkan pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian “Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.  Dengan adanya Pialang yang mendampingi tertanggung dalam penutupan asuransi, maka tertanggung akan mendapatkan produk asuransi yang baik, sesuai kebutuhan yang diberikan oleh perusahaan asuransi pilihan terbaik. Asuransiku.id merupakan portal ecommerce yang dikelola oleh PT.Artha Bina Bhayangkara yang merupakan Perusahaan Pialang Asuransi yang diisi oleh para praktisi asuransi berpengalaman dan telah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan  (OJK).

TRANSAKSI ASURANSI LANGSUNG ANTARA TERTANGGUNG DAN PERUSAHAAN ASURANSI MERUPAKAN TRANSAKSI YANG TIDAK SEIMBANG

  • Polis asuransi merupakan perjanjian pertanggungan antara tertanggung dan penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi. Polis disusun dan dibuat oleh perusahaan asuransi sehingga dikenal sebagai perjanjian yang disusun secara sepihak dibuat sebagai produk yang baku dan dipasarkan secara langsung kepada calon tertanggung. Calon tertanggung merupakan masyarakat yang relatif awam terhadap isi polis asuransi yang terdiri dari berbagai pasal-pasal persyaratan dan pengecualian. Adakalanya petugas pemasaran perusahaan asuransi terfokus kepada bagaimana berhasil untuk mendapatkan pembeli produknya dan kurang memberikan penjelasan secara mendalam tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari calon tertanggung. Transaksi asuransi sering kali berakhir dengan penolakan klaim yang tidak nyaman bagi tertanggung dan tertanggung juga baru menyadari banyaknya pasal dan kondisi polis yang tidak dipahaminya yang berakibat pada penolakan klaim yang harus diterimanya dengan terpaksa. Transaksi sepihak dapat kita asumsikan sebagai transaksi yang tidak seimbang.
  • Pialang Asuransi seperti ASURANSIKU.id yang terdiri dari praktisi asuransi yang berpengalaman lebih dari 20 tahun, memiliki keahlian dan pengetahuan di berbagai aspek asuransi. Dengan keahliannya tersebut, Pialang Asuransi dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi mengenai pasal-pasal dan syarat-syarat yang akan diterapkan dalam polis asuransi. Sehingga polis asuransi yang menjadi perjanjian antara penanggung dan tertanggung dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan tertanggung. Dengan terjadinya negosiasi atas pasal dan syarat polis maka transaksi asuransi menjadi seimbang. Dengan adanya pendampingan dari Pialang Asuransi, maka perselisihan dan penolakan klaim dapat dihindari.

PERUSAHAAN ASURANSI BUKAN YAYASAN AMAL SOSIAL

  • Perusahaan asuransi adalah perseroan terbatas atau PT,yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Klaim merupakan komponen utama yang mengurangi laba perusahaan asuransi, menyadari hal itu tentu konsep perusahaan asuransi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya akan didukung dengan menekan angka pembayaran  klaim ke Tertanggung. Dengan konsep pemikiran demikian maka, tidak jarang perusahaan asuransi akan menerapkan proses penyelesaian klaim yang rumit dengan persyaratan dokumen klaim yang tidak sedikit, hal ini dilakukan tidak lain untuk mengurangi  bahkan menghindari pembayaran. Disinilah kami hadir sebagai Pialang Asuransi yang akan memberikan pendampingan dan solusi kepada Tertanggung sehingga penyelesaian klaim yang rumit dapat diselesaikan secara mudah dan cepat.

POLIS ASURANSI SULIT DIPAHAMI

  • Polis asuransi memiliki banyak pasal, syarat dan ketentuan yang panjang, membingungkan dan membatasi lingkup jaminan polis. Bahasa yang digunakan merupakan bahasa hukum asuransi yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam. Ukuran huruf yang digunakan relatif kecil membuat tertanggung enggan untuk membacanya. Sehingga banyak para pemegang polis tidak memperhatikan mengenai isi dari polis yang diberikan oleh perusahaan asuransi. ASURANSIKU.id merupakan Pialang Asuransi yang Ahli Asuransi sehingga sangat paham isi dari polis asuransi. Sangatlah mudah bagi ASURANSIKU.id untuk menjelaskan kepada tertanggung mengenai luas jaminan, syarat dan ketentuan polis menggunakan bahasa awam yang dengan mudah dimengerti oleh tertanggung. Oleh karena itu peran Pialang Asuransi (insurance broker) sangat penting untuk menjembatani antara Tertanggung dengan Perusahaan Asuransi dan membantu sampai tuntas proses klaim yang  diajukan oleh Tertanggung.