PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Klaim Asuransi Mobil Akibat Kecerobohan Sendiri Apa Bisa?


Otomotif  |  21 February 2023  |   761 Pengunjung

Klaim Asuransi Mobil Akibat Kecerobohan Sendiri Apa Bisa?

Otomotif  |  21 February 2023 Klaim Asuransi Mobil Akibat Kecerobohan Sendiri Apa Bisa?

Banyak yang mencoba trik klaim asuransi mobil, sebab kesalahan sendiri penting untuk kamu pelajari. Mengapa? hal ini agar pengajuanmu nanti dapat tersampaikan dengan tepat serta perusahaan asuransi dapat prosesnya lebih cepat.

Masyarakat Indonesia masih ada yang mengansumsikan, proses klaim asuransi mobil sangat ribet (kaya tetangga sekomplek). Karena udah beranggapan rumit itu, banyak pemilik kendaraan akhirnya enggan melakukan pengajuan klaim asuransi mobil. Padahal demi sebuah naungan untuk berlindung, asuransi mobil itu mutlak pentingnya. Seperti melindungi dompet kita, terutama sewaktu tiba-tiba kecelakaan atau kehilangan karena pencurian terjadi.

Bila ada jaminan asuransi mobil untuk kendaraan roda empat, kita dapat ganti rugi terhadap segala kerusakan atau kehilangan unitnya. Lantas, supaya klaim asuransi mobil akibat kesalahan sendiri serta sebab lainnya tak ditolak itu gimana? ASURANSIKU.id sebagai penyedia asuransi mobil terbaik ada trik serta tips pengajuan klaim asuransi mobil biar diproses ga pakai hambatan.

Apa bisa pengajuan klaim asuransi efek dari kesalahan sendiri?

Biasanya perusahaan asuransi tak mau menanggung klaim asuransi mobil kesalahan yang dibuat sama kamu sendiri, manalagi itu dengan sengaja dilakukan.
Yang kata lain, klaim asuransi mobil pasti ditolak bila terbukti ada kerugian akibat disengaja.

Dalam pasal 3 ayat 4 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) ada disebutkan bila kamu sengaja melintasi jalan tertutup, memasuki atau menerabas yang terlarang, bukan peruntukkan Kendaraan Bermotor, atau ada pelanggaran pada banyak rambu lalu lintas, maka sangat dipastikan klaim asuransi pasti ditolak.
Perlu diingat sanksi pasti ada bagi yang mereka klaim kehilangan palsu serta pihak asuransi yang tak membayar untuk ganti rugi. Seluruh ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah dengan Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 juga MenKeu pada putusan Nomor 225 Tahun 1993.

Semisal, sewaktu wilayahmu sedang banjir, lantas nekat terobos kumpulan air tersebut serta membuat mobil malah ancur parah. Maka secara otomatis klaimmu mutlak ditolak pengajuannya. Hal tersebut akibat memaksakan diri hingga mobil jadi rusak. Lalu yang terbaru ini ada peristiwa di Sumatera Barat (Sumbar) dimana mobil Dinas dari Satpol PP Padang Panjang ditabrakan ke tembok secara sengaja, jelas saja asuransi pasti menolak mentah-mentah hal tersebut. 

BACA JUGA : Demi Klaim ASURANSI, Mobil Sengaja Ditabrakan Ke tembok! Kocaknya Mobil Tersebut Tidak Terdaftar di Asuransi Mobil

Namun, tim asuransi mobil dari ASURANSIKU.id memberikan beberapa kondisi sebuah klaim asuransi mobil dari kesalahan sendiri masih bisa diterima.
Contohnya, sewaktu kamu memarkir atau hendak belok, tak sengaja menabrak benda akibat kurang nampak di kaca spion. Bila alasannya seperti ini ada kemungkinan masih bisa melakukan pengajuan klaim asuransi mobil.