PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Pemotor dihimbau tidak pakai sandal jepit, ini alasannya


Otomotif  |  22 June 2022  |   996 Pengunjung

Pemotor dihimbau tidak pakai sandal jepit, ini alasannya

Otomotif  |  22 June 2022 Pemotor dihimbau tidak pakai sandal jepit, ini alasannya

Dalam satu minggu ini sempat tersiar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia, menetapkan himbauan mengenai aturan mengendarai sepeda motor yang menyarankan agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara di jalan raya, tampaknya
himbauan tersebut kelak akan naik menjadi peraturan baku dalam berkendara.

Seperti pada 2006 silam, dimana aturan yang ditetapkan mengenai Undang-Undang berkendara sepeda motor harus menyalakan lampu siang hari, polanya hampir sama, diawali berupa himbauan yang menimbulkan pro kontra bagi seluruh masyarakat, lalu, apa sih alasannya mengapa Polri menetapkan aturan demikian ?

Dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, ia menjelaskan perihal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor, Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Jika pengendara motor hendak pergi menggunakan sepeda motor dalam jarak dekat, Firman pun mengimbau untuk menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan, pasalnya, menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

Sehingga ada baiknya setiap penggendara motor mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum keluar rumah, baik pergi dengan jarak dekat maupun jarak jauh, persiapan tersebut di antaranya adalah menggunakan sepatu, helm dan jaket, Hal ini karena penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit, meski diakui budaya ini akan sulit untuk diterapkan, Firman yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.

Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan. Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.

Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor, selain bersepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan, berikut daftarnya:

  • Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi
  • Menggunakan celana panjang
  • Menggunakan sepatu
  • Menggunakan sarung tangan
  • Membawa jas hujan
  • Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Namun, jika masyarakat tetap ingin menggunakan sandal saat berkendara untuk berpergian dengan jarak tempuh yang dekat, harus dipastikan memiliki perlindungan yang layak, jenis sandal yang digunakan masyarakat jika ingin berkendara harus semaksimal mungkin bisa melindungi kakinya guna meminimalisir potensi kecelakaan.

Jenderal bintang dua ini berharap, agar masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan, Firman juga ingin kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa terbangun. Selanjutnya, hal itu menjadi kebiasaan masyarakat, bukan karena diawasi petugas.

Selain itu, Firman menyebut, imbauan yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya itu juga untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan, karenanya, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari, oleh karenanya, Firman tak henti-hentinya mengimbau kepada para pengendara tersebut seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Di informasikan di lain tempat secara terpisah, Polda Jawa Tengah memastikan video adanya polisi melakukan penilangan terhadap pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit di Semarang merupakan hoaks, karena, kabar itu memang sempat beredar di kalangan masyarakat.

Sudah jelas ya, bahwa pemakaian sandal jepit saat berkendara sepeda motor hanyalah sebuah himbauan yang diharuskan, meski saat ketahuan petugas Polisi lalu lintas, tentu tidak akan ada penilangan, bagaimanapun juga, saran terbaik ini bisa diterapkan karena demi kebaikan bersama, karena Kepolisian sangat memahami tentang lalu lintas.

Keselamatan berkendara harusnya berasal dari kesadaran individu pengguna jalan raya, sudah sepatutnya menaati rambu-rambu lalu lintas, persiapkan dokumen kelengkapan berkendara, dan jangan lupakan baca doa sebelum melakukan perjalanan, tentunya, lindungi juga diri dengan asuransi kendaraan, agar lebih terjamin dari kerugian finansial.(Arm)