PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja


Pariwisata  |  17 May 2022  |   1016 Pengunjung

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Pariwisata  |  17 May 2022 Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Dari kabar duka yang datang dari rombongan bus pariwisata di daerah Jawa Timur, tentu sepatutnya kita berbelasungkawa, namun ada satu pelajaran penting dari seringnya kasus kecelakaan di jalan raya seperti selebriti yang meninggal karena kecelakaan tahun lalu dan kasus yang masih baru ini, yaitu bus pariwisata.

  1. Asuransi Jasa Raharja
  2. Santunan Jasa Raharja
  3. Persyaratan Klaim Jasa Raharja
  4. Asuransi Serupa Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja
Dikutip dari situs resmi jasaraharja.co.id, UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. 

Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.

Santunan Jasa Raharja
Dilansir dari situs resmi indonesia.go.id dimana korban yang dikategorikan berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah penumpang sah yang menaiki angkutan umum yang kemudian mengalami kecelakaan, yang terjadi karena aktivitas angkutan umum, selama yang bersangkutan didalam angkutan tersebut.

Penumpang angkutan umum seperti bus yang dalam perjalanan menyebrangi laut, dengan moda transportasi kapal feri lalu mengalami insiden kecelakaan, maka akan mendapatkan santunan ganda, begitupun korban kecelakaan tanpa ditemukan jasadnya.

Dimana pembayaran santunan akan ditentukan berdasar Putusan Pengadilan Negeri setempat, lain daripada itu korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas yang menjadi korban, yang diakibatkan kecelakan dari pemakaian alat angkutan lalu lintas jalan.

Dan setiap orang ataupun individu yang berada didalam sebuah kendaraan lalu ditabrak, dimana pengemudi kendaraan tersebut adalah penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan ataupun sepeda motor pribadi.

Persyaratan Klaim Jasa Raharja
Terdapat beberapa syarat untuk pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja, dimana pihak Jasa Raharja tentunya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepolisian Lalu Lintas, untuk proses pengajuan klaim, yaitu :

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut). 
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. 
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: 
  • Kartu Keluarga (KK). 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Surat Nikah. 

Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya: 

  • Formulir pengajuan santunan. 
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan. 
  • Formulir kesehatan korban. 
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia. 
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas. 

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki: 

  1. Laporan polisi berikut sketsa tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. 
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. 
  3. Fotokopi KTP korban. 
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan. 
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Asuransi Serupa Jasa Raharja
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh negara dibawah pengawasan BUMN, namun, adakah alternatifnya apabila anda merasa ragu saat proses klaimnya susah ataupun ingin lebih mudah memiliki asuransi?

Jawabannya adalah asuransi kendaraan, asuransi jiwa, tentunya akan banyak, tapi dengan memiliki 3 produk asuransi ini, dimulai dengan asuransi kendaraan, produk tambahan seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga akan dijamin, apabila anda memilikinya, lalu terjadi kecelakaan saat mengendarai mobil pribadi.

Lalu, bagaimana jika saya kecelakaan saat mengendarai kendaraan umum seperti bus ? Asuransi jiwa adalah pilihan tepat, dalam asuransi jiwa, saat anda mengalami kecelakaan yang dapat menyebabkan kecacatan permanen atau sementara, maupun menyebabkan meninggal dunia, pihak perusahaan asuransi akan memberikan santunannya.

Dalam perjalanan segalanya sulit diprediksi, saat kita berhati-hati belum tentu orang lain berhati-hati, yang berisiko menyebabkan kita sebagai pengendara yang sadar dan taat hukum, terkena imbasnya, maka dengan memproteksi diri dari asuransi jiwa ataupun asuransi kendaraan adalah pilihan bijak.(Armin)