PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Alasan Pemerintah Wajibkan BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah


Umum  |  18 February 2022  |   1384 Pengunjung

Alasan Pemerintah Wajibkan BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah

Umum  |  18 February 2022 Alasan Pemerintah Wajibkan BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah

Alasan Pemerintah akan Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Tanah

Staf Khusus & Juru Bicara Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menyebutkan bahwa masih ada ketentuan baru terkait jual beli tanah. Hal itu diatur pada Instruksi presiden (Inpres) yg dimaksud merupakan angka 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dia menyebutkan buat jual beli tanah masih ada kondisi baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan. Taufiq mengatakan, BPJS yg dilampirkan sanggup menurut banyak sekali kelas, baik kelas 1, kelas 2 juga kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022. "Jadi wajib melampirkan BPJS waktu membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak1 Maret 2022," ucap Taufiq.

Apa alasan pemerintah mewajibkan kondisi BPJS Kesehatan buat jual beli tanah?

Mengapa wajib melampirkan BPJS Kesehatan?

Alasan perlunya BPJS Kesehatan menjadi lampiran waktu melakukan jual beli tempat tinggal diungkapkan sang Taufiq. Adapun alasannya, yakni pada rangka optimalisasi BPJS pada semua bangsa Indonesia. "Negara Indonesia meminta rakyatnya buat diasuransi. Ini diminta buat punya premi semuanya. Dalam rangka buat optimalisasi BPJS pada semua bangsa Indonesia," ujar Taufiq. Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang nir mempunyai premi, misalnya dalam negara-negara maju. Oleh karenanya, negara ingin melindungi rakyatnya menggunakan memastikan seluruh orang memiliki BPJS Kesehatan.

Syarat BPJS dikritik warganet

Ketentuan baru tadi dikritik warganet. Banyak yg mengungkapkan bahwa tidak terdapat hubungannya antara membeli tempat tinggal & mempunyai BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa diantaranya: "Yth. Pak @joko widodo kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jangan kebijakan memaksakan kehendak dengan menggunakan Instansi lain (ATR/BPN)", tulis akun ini. "Pas pertama diumumin saya kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang pada rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah & tempat tinggal. Gak ada hubungannya sama sekali ini mah," tulis akun ini. Kenapa sekarang kalau mau jual-beli tanah/tempat tinggal harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan dalu? Bisa bantu dijelasin kah, hubungannya antara membeli properti menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI? Makasih sebelumnya :)," tulis akun ini.

Bagaimana apabila belum punya BPJS Kesehatan? Taufiq menegaskan bahwa warga wajib mempunyai BPJS Kesehatan karena merupakan syaratnya. "Jadi jika warga Indonesia ingin melakukan jual beli tanah harus menyertakan BPJS kesehatan. Itu merupakan proteksi negara terhadap warganya," ujar Taufiq. Lebih lanjut, diketahui bahwa pada Inpres 1/2022 diinstruksikan pada banyak sekali kementerian buat merogoh langkah-langkah sinkron tugas, fungsi, & wewenang masing-masing buat melakukan optimalisasi acara Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu Kementerian yang diinstruksikan merupakan Kementerian Agraria & Tata Ruang.

Berikut suara instruksinya menurut diktum ke 2 nomor 17: "Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional buat memastikan pemohon registrasi peralihan hak tanah lantaran jual beli adalah Peserta aktif pada acara Jaminan Kesehatan Nasional."

Informasi serupa pula dibagikan pada media umum resmi tempat kerja pertanahan masing-masing wilayah pada Indonesia. Melalui akun Twitter resmi @KantahSurabaya1 salah satunya, diumumkan bahwa: "Berdasarkan dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN angka HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan registrasi peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun lantaran jual beli wajib dilengkapi menggunakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif pada acara Jaminan Kesehatan Nasional."