PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Mengenal Pengertian Collateral


Bisnis  |  30 December 2021  |   3257 Pengunjung

Mengenal Pengertian Collateral

Bisnis  |  30 December 2021 Mengenal Pengertian Collateral

Apa itu Collateral ? Collateral adalah sebuah salah satu produk dari asuransi yang menjadi agunan ataupun jaminan di suatu transaksi kredit, biasanya dapat berbentuk pemberian aset, ataupun surat berharga dari peminjam, terhadap pemberi pinjaman dana.

Dalam dunia perbankan ataupun investasi, hal ini sudahlah tidak asing, maka terdapat beberapa jenis dan syarat collateral yang perlu diketahui supaya jaminan terhadap kreditur sah di pandang dalam sebuah transaksi yang terjadi.

Untuk penjelasan detail dan lengkap, silahkan membaca artikel tentang mengenal pengertian collateral.

Seperti yang diketahui, apabila terjadi suatu transaksi kredit, maka kita akan mendengar istilah kreditur juga debitur, yang mana di transaksi ini sehingga harus ada suatu aset ataupun barang yang terlibat, nah aset inilah yang disebut collateral.

Collateral secara harafiah dapat diartikan sebagai agunan atau jaminan, yaitu suatu aset yang di dalamnya adalah jaminan dari suatu transaksi kredit yang menjamin bagi peminjam terhadap terpinjam.

Fungsinya adalah, jika suatu waktu kreditur tidak lagi sanggup membayar pinjamn dana yang wajib dibayar, maka collateral adalah suatu obyek wajib lelang atau hak jual terhadap debitur yang bersangkutan.

Pada umumnya, collateral menjadi wujud penilaian dari lembaga keuangan dalam hal ini bank, sebagai tanda keseriusan debitur agar dapat membayarkan kewajibannya, terdapat tiga aspek yang diukur dari bank yang diberikan, yaitu kepemilikan, nilai agunan, juga tanda pengikatan barang.

Collateral menjadi satu diatnara 4C yang biasa diterapkan pada bank dalam negeri ataupun swasta, dimana nasabah biasa mengajukan pinjaman, ke empat prinsip ini adalah Capacity, Capital, Condition dan Character.

Perlu diketahui bahwa collateral adalah surat berharga yang menjadi syarat wajib terpenuhinya supaya obyek tersebut dapat diakui sebagai agunan di suatu transaksi kredit, yang menjadi sejumlah syarat ini adalah :

  • Status kepemilikan barang bisa dipindahtangankan
  • Bisa dinilai dengan uang (punya nilai ekonomis)
  • Bisa terikat di mata hukum berdasarkan UU yang berlaku (punya nilai yuridis)

Terdapat 3 poin penting diatas yang menjadi syarat utama, terhadap obyek keseluruhan yang dapat diajukan sebagai jaminan, di lain hal, regulasi dari peraturan otoritas seperti Bank Indonesia (BI) No. 9/PBI/2007 yang mengatur syarat agar sesuai sebagai bentuk agunan kreditur :

  • Jika collateral adalah tanah, maka harus ada pembuktian berupa sertifikat hak atas tanah tersebut Jika berupa properti atau bangunan seperti tempat tinggal, maka harus ada sertifikat atas kepemilikan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan status hukum (sedang dalam sengketa atau tidak)
  • Kendaraan bermotor disertai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
  • Mesin pabrik harus disesuaikan dengan usia dan teknis penggunaannya
  • Jika collateral adalah surat berharga atau saham, statusnya harus aktif diperdagangkan dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) atau sudah punya peringkat investasi
  • Jika bentuk collateral adalah pesawat udara atau kapal laut, maa ukurannya harus berada di atas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek

Lain daripada itu, terdapat juga beberapa aset yang dapat diagunkan, seperti emas ataupun logam mulia, sayangnya, kedua hal ini tak bisa dijadikan obyek jaminan kredit secara umum, lain hal jika mengajukannya ke bank syariah, yang biasanya akan diperbolehkannya sebagai agunan.(Arm)