Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue
Perusahaan Asuransi | |
Premi | |
Pertanggungan |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Merupakan produk asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi Peserta dengan sejumlah santunan kepada Ahli Waris apabila Peserta meninggal dunia alami maupun kecelakaan dalam masa asuransi yang mengakibatkan Peserta meninggal dunia.
Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia, kepada ahli waris akan diberikan manfaat asuransi berupa Uang Pertanggungan.
Manfaat | ||
---|---|---|
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan atau Sakit | IDR | 10.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 1.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 3.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 4.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 7.500.000 |