Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue
Perusahaan Asuransi | |
Premi | |
Pertanggungan |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Perlindungan bagi perserta selama 24 jam berupa santunan KECELAKAAN, KESEHATAN, KEMATIAN, dan KEBAKARAN
Manfaat | ||
---|---|---|
Kematian | IDR | 25.000.000 |
Cacat Total | IDR | 25.000.000 |
Rawat Inap | IDR | 100.000 (per hari) |
Biaya Operasi | IDR | 3.000.000 (per tahun) |
Kebakaran | IDR | 3.000.000 (per tahun) |
Kematian & Pemakaman | IDR | 8.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Perlindungan bagi perserta selama 24 jam berupa santunan KECELAKAAN, KESEHATAN, KEMATIAN, dan KEBAKARAN
Manfaat | ||
---|---|---|
Kematian | IDR | 25.000.000 |
Cacat Total | IDR | 25.000.000 |
Rawat Inap | IDR | 100.000 (per hari) |
Biaya Operasi | IDR | 3.000.000 (per tahun) |
Kebakaran | IDR | 3.000.000 (per tahun) |
Kematian & Pemakaman | IDR | 8.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Stop Usaha Gempa Tsunami adalah asuransi mikro yang memberikan santunan jika terjadi risiko kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, Gempa atau Tsunami.
Manfaat | ||
---|---|---|
Per voucher untuk memulai usaha | IDR | 2.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Warisanku adalah asuransi mikro yang memberikan santunan duka kepada ahli waris atas meninggalnya Peserta Asuransi akibat kecelakaan atau sakit. Warisanku tidak menjamin kecelakaan akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum, musibah yang terjadi sebelum pembelian Warisanku atau setelah masa berlaku Warisanku berakhir.
Manfaat | ||
---|---|---|
Ahli waris akan mendapat santunan duka sebesar | IDR | 10.000.000 |
Santunan biaya pemakaman sebesar | IDR | 500.000 |
Ahli waris akan mendapat santunan biaya pemakaman | IDR | 500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Rumahku adalah asuransi mikro yang memberikan santunan jika rumah milik Peserta rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat, dan asap dari kebakaran bangunan lain. Rumahku tidak menjamin apabila ada unsur kesengajaan dan kecurangan/penipuan, dan juga tidak menjamin kebakaran yang terjadi sebelum pembelian Rumahku atau kebakaran terjadi setelah masa berlaku Rumahku berakhir.
Manfaat | ||
---|---|---|
Peserta mendapat santunan kebakaran sebesar | IDR | 5.000.000 |
Jika Peserta meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar. | IDR | 5.000.000 |
Peserta mendapat santunan uang sewa sebesar | IDR | 500.000 |
Pemilik bangunan mendapat santunan kebakaran sebesar | IDR | 5.000.000 |
Jika Peserta meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar | IDR | 5.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Demam Berdarah adalah asuransi mikro yang memberikan santunan bagi Peserta yang terdiagnosa penyakit Demam Berdarah. Asuransi Demam Berdarah tidak menjamin apabila periode kepesertaan asuransi masih dalam masa tunggu, atau apabila jumlah tromĀ bosit diatas 100.000, atau jika diketahui adanya unsur kesengajaan dan kecurangan/penipuan.
Manfaat | ||
---|---|---|
Per voucher | IDR | 2.000.000 |
dengan maksimal santunan Rp 10.000.000,-per Peserta. |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Stop Usaha Erupsi adalah asuransi mikro yang memberikan santunan jika terjadi risiko kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi)
Manfaat | ||
---|---|---|
Per voucher untuk memulai usaha | IDR | 2.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 1.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 4.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 6.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 7.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Merupakan produk asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi Peserta dengan sejumlah santunan kepada Ahli Waris apabila Peserta meninggal dunia alami maupun kecelakaan dalam masa asuransi yang mengakibatkan Peserta meninggal dunia.
Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia, kepada ahli waris akan diberikan manfaat asuransi berupa Uang Pertanggungan.
Manfaat | ||
---|---|---|
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan atau Sakit | IDR | 10.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Perlindungan bagi perserta selama 24 jam berupa santunan KECELAKAAN, KESEHATAN, KEMATIAN, dan KEBAKARAN
Manfaat | ||
---|---|---|
Kematian | IDR | 25.000.000 |
Cacat Total | IDR | 25.000.000 |
Rawat Inap | IDR | 100.000 (per hari) |
Biaya Operasi | IDR | 3.000.000 (per tahun) |
Kebakaran | IDR | 3.000.000 (per tahun) |
Kematian & Pemakaman | IDR | 8.000.000 |