Asuransi Jiwa Mikro adalah bentuk cinta Anda kepada keluarga dan orang yang Anda cintai. Kita tidak tahu akan hari esok, tapi perencanaan terbaik untuk keluarga Anda perlu dimulai dari sekarang.
Di Asuransiku.id kami akan membantu Anda mendapatkan jaminan asuransi dan premi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan cara yang sangat mudah dan cepat tanpa Anda harus bertatap muka dengan agen asuransi. Proses yang cepat dan mudah ini bukan hanya saat pendaftaran polis tapi juga saat proses klaim yang akan kami bantu kawal sampai selesai.
Cukup isi formulir di halaman ini selengkap-lengkapnya dan Asuransiku.id akan menghadirkan penawaran terbaik dari perusahaan asuransi terpercaya yang menjadi rekanan kami.
Perusahaan Asuransi | |
Premi | |
Pertanggungan |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 1.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 3.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 4.500.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 6.000.000 |
Perusahaan | |
Premi | |
Pertanggungan |
Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.
Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Manfaat | ||
---|---|---|
Menderita Penyakit Demam Berdarah | IDR | 7.500.000 |